Ganjil Genap Diberlakukan, Dishub DKI Itu Kebijakan Rem Darurat

Ganjil Genap Diberlakukan, Dishub DKI Itu Kebijakan Rem Darurat

Ganjil Genap Diberlakukan – Sistem ganjil genap kendaraan di Jakarta akan kembali mulai berlaku pada Senin 3 Maret 2025. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemberlakukan sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat atau emergency break untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran. Syafirin mengatakan, kebijakan rem darurat ini di atur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2025. “Dan di dalam Pergub 51 juga telah di atur bahwa dalam situasi tertentu adau dua ‘emergency break’ yang bisa di terapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,” ujar Syafrin di Jakarta, seperti di lansir. Dia berujar, tujuan pengaturan ganjil genap tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor, maupun pusat pusat kegiatan. Syafirin menyebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Ibu Kota terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. “Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi.

Naiknya Volume Kendaraan

Syafrin mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 belum berlangsung, kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari. “Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari,” papar dia. Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran atau pun di pusat pusat kegiatan, seolah olah belum efektif berjalan.

Baca Juga : Dinas Perhubungan Bali Antisipasi Macet Total di Bandara Ngurah Rai

“Dan perlu di pahami juga semenjak pemberlakuak SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta di tiadakan pada tanggal 14 Juli lalu. Maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi,” kata dia. Oleh karena itu, lanjut Syafrin, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang. “Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting,” tegas Syafrin.

Ganjil Genap Kembali Berlaku

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Maret 2025. Selama tiga hari ke depan. Kapolda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialitas bagi kendaan roda empat yang melanggar kebijakan ini. “Tetapi mulai hari Jumat, 7 Maret 2025, bebarengan dengan selesainya Operasi Patuh jaya tanggal 5 Maret 2025. Barulah kita tindak kendaraan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *