Emang Boleh Petugas Dinas Perhubungan Tilang Mobil Pribadi?

Emang Boleh Petugas Dinas Perhubungan Tilang Mobil Pribadi?

Emang Boleh Petugas Dinas Perhubungan Tilang – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sering terlihat di jalan raya. Salah satu tugas dan wewenang dinas perhubungan memang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Baru baru ini viral petugas Dishub menyetop kendaraan pribadi. Pengendara mobil pribadi itu tancap gas sampai membawa salah satu petugas dinas perhubungan di kap mesin mobilnya. Selain itu, Banyak yang mempertanyakan, apakah boleh petugas Dishub menilang pengguna kendaraan pribadi? Dalam pasal 9 Undang undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

  • Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
  • Perizinan angkutan umum
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
  • Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian / peralatan khusus yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan undang undang ini.

Kewenangan dinas perhubungan lebih lanjut di atur dalam Peraturan Pemerintahan No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 99 PP No. 80 Tahun 2012 di sebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang.

Baca Juga : Dishub Sebut 7 Negara Minat Biayai Proyek LRT di Bali

Wewenang Dishub Atas Pelanggaran di Jalan Raya

Wewenang dinas perhubungan hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang di lakukan dinas perhubungan pun wajib di dampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.

“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi di setop oleh dinas perhubungan? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. Angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas dinas perhubungan dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

  • mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang di wajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
  • tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
  • pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang di izinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
  • pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
  • pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan bermotor yang di lakukan oleh Dinas perhubungan di jalan wajib di dampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas dinas perhubungan dapat menindak angkutan umum di terminal. Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *