Selamat datang di situs resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Pengumuman Sistem Satu Arah Jl Gajahmada & Jl Thamrin
Read More
Jl Veteran & Jl Menteri Supeno Mulai 1 Arah
Read More
Jl. Tambak Aji Raya No. 5 Ngaliyan Kota Semarang
Selayang Pandang
Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ” WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan. Dan pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA” Pada tahun 1957, lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa danSumatera)
Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka WVO (1933) tidak berlakulagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Kemudian dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang – cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Tengah. Pada Tahun 1990 lahir Paeraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1990 tersebut, maka dibentuklah DinasLLAJ Kota Semarang dengan Perda Tingkat II Kota Semarang Nomor : 7 Tahun 1995
Visi dan Misi
V i s i
“TERWUJUDNYA PELAYANAN TRANSPORTASI YANG HANDAL DAN TERTIB DI KOTA PERDAGANGAN DAN JASA”
Visi tersebut di atas mengandung arti sebagai berikut :
M i s i
Untuk mewujudkan visi Dinas Perhubungan tersebut, maka dijabarkan dalam misi sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan Kota Semarang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perhubungan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
B. Fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diuraikan diatas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut :