Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Begini Aturannya

Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Begini Aturannya

Apakah Dishub Bisa Menilang – Sesuai dengan namanya, pekerjaan Dinas Perhubungan (Dishub) berkaitan dengan transportasi dan lalu lintas. Tugas ini mirip polisi yang menjaga keamanan sebagai penegak hukum. Tentunya polisi bisa memberikan sanksi pada para pelaku pelanggaran. Sanksi ini termasuk tilang dengan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kewenangan polisi berlaku semua pelaku pelanggaran lalu lintas.

Apakah Dishub Bisa Menilang?

Dinas perhubungan juga memiliki kewewenangan menilang, namun di batasi pada angkutan umum, orang, dan barang. Pemeriksaan terhadap pelanggaran juga harus di dampingi petugas kepolisian. Sementara pelanggaran yang di lakukan kendaraan pribadi bukan merupakan ranah Dinas perhubungan. Pemeriksaan kendaraan pribadi hanya dapat di lakukan kepolisian.

“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi di stop oleh Dinas perhubungan? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dinas perhubungan menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang”, kata praktisi road safery Jusri Pulubuhu, yang di kutip oleh Diar.

Aturan Tentang Kewenangan Dishub

Mengenai penjelasan di atas, terdapat beberapa aturan yang menjadi acuan, antara lain Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, serta peraturan (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU 22 Tahun 2009

Dalam UU No 22 tahun 2009, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan di sebutkan dalam Pasal 9. Berikut ini beberapa kewewenangannya :

  • Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaran bermotor.
  • Perizinan angkutan umum.
  • Pengembang sistem informasi dan komunkasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Penyelidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlihan dan peralatan khusus yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

PP 80 Tahun 2012

Kewewenangan Dishub juga di atur dalam aturan turunannya, yakni PP No 80 tahun 2012. Selain itu, dalam pasal 9 di sebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh petugas kepolisian dan penyelidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan yang di lakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkutan atau cara pengakutan barangm dan izin penyelenggaraan angkutan.

Baca Juga: Rekayasa Lalin Berlaku di Jalan Mataram Hingga Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *