Perbedaan Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya

Perbedaan Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya

Perbedaan Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya-Berbeda dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menilang kendaraan pribadi, Dinas perhubungan (Dishub) lebih fokus menindak kendaraan dengan pelat kuning atau angkutan umum.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kedua lembaga ini bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

Baik Polantas maupun Dinas perhubungan memiliki hak untuk memeriksa kendaraan di jalan, meskipun fokus pemeriksaanya berbeda.

Tugas dinas perhubungan di antara lain adalah mencakup uji fisik kendaraan, perizinan, dan uji KIR sementara itu, Polantas berkaitan dengan SIM, STNK, TNKB, dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Budiyanto menjelaskan, bahwa tugas pokok dinas perhubungan memastikan semua kendaraan yang beropasi di jalan raya mematuhi peraturan, termasauk izin operasional dan kelayakan kendaraan.

Polantas juga dapat memeriksa kendaraan umum, tetapi tugas tersebut biasanya di laksanakan oleh Dinas perhubungan. Selain itu, Polisi sebagai penyidik tunggal bisa saja memeriksa masalah kelebihan muatan, pelanggaran kendaraan barang yang menyangkut orang, dan sebagainya. Namun, tugas pokok Dinas perhubungan memang berfokus pada angkutan umum.

Perbedaan Utama Polantas dan Dishub

Kewenangan

1. Dinas Perhubungan: Berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan transportasi umum dan peraturan perhubungan, seperti kelayakan kendaraan umum, tarif, dan operasi.

2. Polisi : Menangani pelanggaran lalu lintas secara umum, termasuk pelanggaran lalu lintas, dan pelanggaran yang lebih serius dapat mengancam keselamatan.

Jenis Pelanggaran

1. Dishub : Menilang kendaraan umum yang tidak mematuhi regulasi, seperti angkutan kota, taksi dan bus. Mereka juga mengawasi trayek dan tarif.

2. Polisi : Menangani semua jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan pribadi. Mereka juga berwenang menangani kecelakaan dan pelanggaran hukum lainnya di jalan.

Pendekatan

1. Dishub: Lebih fokus pada aspek operasional dan administratif transportasi. Penilangannya biasanya terkait dengan peraturan yang lebih spesifik.

2. Polisi: Menangani penegakan hukum secara umum, termasuk penindakan yang dapat berujung pada proses hukum lebih lanjut.

Sanksi

1. Dishub: Dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda pencabutan izin operasional.

2. Polisi: Dapat memberikan tilang yang lebih formal dan memiliki proses hukum yang lebih luas jika di perlukan.

Dari tugas kewenangan di atas apakah kita masih bingung  mencari perbedaanya Fungsi Polantas dan Dishub? Pasti kraena bahasa di atas merupakan bahasa undng-undang. Jadi, mari kita lihat poin pentingnya di bawah ini.

1. Kebijakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jangka panjang menengah dan jangka panjang di buat oleh dinas perhubungan dan jangka panjang di buat oleh dinas perhubungan. Untuk pelaksanaan operasionalnya selama masa percobaan di laksanakan oleh Polisi lalu lintas.

2. Di jalan Polantas boleh memberhentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran.  Oleh karena itu, apakah Dinas perhubungan tidak boleh? Jawabannya adalah boleh, dengan syarat di dampingi oleh petugas dari Kepolisian dalam hal ini adalah Polantas. Contoh kegiatan Razia gabungan atau Giat 21.

3. Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang kelengkapan kendaraan di periksa oleh dinas perhubungan termasuk uji berkala atau KIR. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan di periksa oleh Polantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *