Viral Tenda Hajatan Menutup Jalan di Depok, Dishub & Satpol PP Minta Dibongkar

Viral Tenda Hajatan Menutup Jalan di Depok, Dishub & Satpol PP Minta Dibongkar

Viral Tenda Hajatan – Sempat viral sebuah tenda hajatan menutup Jalan Raya Proklamasi dari arah Jalan Kemakmuran menuju Jalan Sentosa. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok, bergerak meminta pengguna tenda membuka dan memindahkan tenda yang akan di gunakan resepsi pernihakan. Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza mengatakan, penutupan jalan raya Proklamasi yang di gunakan acara resepsi merupakan kesalah pahaman dan pelanggaran. Sebelumnya, pihak pengguna tanda resepsi telah di ingatkan untuk tidak memasang tenda hingga menutup jalan.

“Ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan untuk tenda nikahan putrinya, jadi sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin,” ujar Deriz. Deriz menjelaskan, Dishub Kota Depok tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan jalan untuk resepsi pernikahan. Dinas Perhubungan Kota Depok telah memberikan saran kepada pengguna tenda resepsi pernikahan. “Sebelum tenda ini berdiri pun, kita sudah survei dan sudah memberitahukan supaya tidak menutupi jalan. Kami tidak mengeluarkan izin, hanya saran teknis di luar fungsinya,” jelas Deriz.

Pemasangan tenda resepsi pernikahan telah di pasang saat malam hari dan tidak ada pemberitahuan kepada aparatur pemerintahan setempat. Dinas perhubungan Kota Depok telah meminta pengguna tenda resepsi melakukan pembongkaran, namun tidak di pindahkan hingga viral di media sosial. “Sampai pukul 12.00 WIB, informasinya belum di bongkar, makanya saya turun ke lapangan di dampingi dengan Satpol PP dan dari pihak kelurahan,” terang Deriz.

Baca Juga : Dinas Perhubungan Menjaga Kelancaran Transportasi Sehari-hari

Dinas Perhubungan Kota Depok melarang kegiatan masyarakat dengan penutupan akses jalan yang bersifat vital. Penutupan jalan dapat menggangu aktivitas dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. “Jadi misalnya untuk keramainan atau menggunakan bahu jalan, ya bukan untuk menutup jalan, itu ada beberapa syarat nanti yang harus di tempuh, seperti penggunaan cone, barrier, nanti harus ada anggota juga untuk mengatur lalu lintas,” tegas Deriz.

Minta Tenda Di Pindah

Dinas perhubungan Kota Depok meminta pengguna tenda hajatan untuk melakukan pembongkaran. Penggunaan tenda hajatan dapat mendirikan tendahanya di bagian bahu jalan yang telah di tandai, sehingga tidak menggangu lalu lintas. ” Jadi mudah mudahan masyarakat sudah bisa lewat di jalur jalan Proklamasi, normal kembali ya,” Ungkap Deriz. Sementara, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, pemasangan tenda hajatan dengan menutup jalan melanggar Perda Kota Depok. Mendapati hal tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dishub Kota Depok dan aparatur pemerintahan setempat.

“Kami memberikan batas bersama dinas perhubungan jadi batas tersebut mana saja tenda hajatan dapat beridiri,” ujar Agus. Agus menuturkan, berdasarkan pantauan di lapangan, tenda resepsi hampir menutup jalan yang memiliki dua ruas jalan. Satpol PP Kota Depok telah mengarahkan penggunaan tenda hajatan membongkar tenda dan memasang kembali tenda di batas yang telah di sesuaikan. “Saat ini tenda yang berdiri hampir menutupi jalan sekitar 90 persen. Alhamdullilah suasanya kondusif, pemilik yang melaksanakan hajatan menerima,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *