Dishub Bantah Jalan Yang Terkena ERP, Simak Lebih Lanjut

Dishub Bantah Jalan Yang Terkena ERP, Simak Lebih Lanjut

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta membantah kabar yang menyebutkan bahwa sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan di terapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Kabar tersebut sempat beredar luas di media sosial, lengkap dengan daftar jalan yang di sebut akan di kenai tarif dan kisaran nominal yang akan di terapkan. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta. Dishub menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

Saat ini, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan seperti yang di sebutkan dalam narasi yang beredar. “Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut”, tulis Dishub dalam klarifikasinya, Selasa (7/5/25).

List Nama Jalan Yang Terkena ERP

Dalam narasi yang tidak valid tersebut, di sebutkan bahwa tarif ERP akan di kenakan sebesar Rp. 5.000 hingga Rp. 19.000 sekali melintas, dan berlaku sejumlah jalan utama Jakarta. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Sisingamaraja
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Fatmawati
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Balikpapan
  12. Jaan Kyai Caringin
  13. Jalan Tomang Raya
  14. Jalan Jenderal S Parman
  15. Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan MT Haryano
  17. Jalan DI Panjaitan
  18. Jalan Jenderal A Yani
  19. Jalan Pramuka
  20. Jalan Selemba Raya
  21. Jalan Kramat Raya
  22. Jalan Pasar Senen
  23. Jalan Gunung Sahari
  24. Jalan HR Rasuna Said

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Dishub Jakarta meningkatkan pentingnya mengecek ulang setiap informasi, terutama yang menyangkut kebijakan publik.

“Temen Dishub selalu berhati-hati dan bijak menerima serta menyebabkan informasi. Pastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi dan terpercaya.” tulis Dishub.

ERP sendiri merupakan sistem pengendalian lalu lintas berbasis pembayaran elektronik yang selama ini masih dalam tahap kajian dan belum resmi di terapkan di Jakarta. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai kapan dan di mana sistem tersebut akan di berlakukan.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman di Malam Hari Agar Selamat di Perjalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *